Titipku.com – Tunjangan Hari Raya atau yang disingkat menjadi THR ini selalu ditunggu setiap tahunnya oleh seluruh pegawai di Indonesia. Sederhananya, setiap hari raya keagamaan, pegawai akan menerima tunjangan hari raya atau THR ini.
Yakin sudah paham benar arti THR itu? Agar kamu tetap menjadi pegawai yang informatif, mending kamu simak petunjuk dan informasi THR dari peraturan pemerintah ini. Tentang THR yang perlu kamu tahu, cekidot.
Apa sih sebenarnya THR itu?
THR yang merupakan kepanjangan dari Tunjangan Hari Raya ini merupakan jenis tunjangan yang diberikan kepada perusahaan pada pegawai pada hari raya keagamaan dalam bentuk uang maupun yang lainnya.
Waktu dari pemberian THR ini disesuaikan dengan agama masing-masing pegawai. Nah kalau kamu muslim, maka THR akan diberikan pada Idul Fitri. Begitupun dengan yang beragama Kristen Katolik dan Protestan maka akan diberikan pada saat Natal. Untuk yang beragama Hindu akan diberikan pada saat Nyepi, dan Hari Raya Waisak untuk pekerja yang beragam Buddha.
Akan tetapi, hal ini juga tergantung pada perjanjian kerja. Untuk kemudahan maupun alasan lainnya, banyak perusahaan yang membagikan THR di waktu sama untuk seluruh pegawainya. Biasanya saat Idul Fitri.
Yang Berhak Mendapatkan THR
Sementara itu, yang berhak mendapatkan THR berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang mulai berlaku pada Maret 2016. Yang mengatur bahwa THR harus diberikan pada semua pekerja, dengan syarat pekerja telah bekerja selama minimal satu bulan. Mulai dari pekerja harian, pekerja kontrak, dan juga pegawai tetap, semuanya berhak atas THR dari perusahaan.
Besar THR yang Harus Dibayarkan Perusahaan
Seperti yang sudah diatur dalam peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016, apabila diberikan dalam bentuk uang, maka pegawai yang telah bekerja selama 12 bulan secara kontinyu berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok.
Adapun karyawan yang telah bekerja selama satu bulan yang berhak memeperoleh THR nominalnya disesuikan dengan masa kerja dengan rumus: masa kerja dikali satu bulan upah dibagi 12.
Nah contoh untuk masa kerja kamu yang dibawah 12 bulan maka perhitungannya sebagai berikut.
Misal gaji per bulan = Rp. 3.000.000
Sudah bekerja = 5 bulan
Maka (5×3.000.000):12 = Rp. 1.250.000
Hak THR Saat Keluar Dari Pekerjaan Sebelum Hari Raya
Pegawai dengan kontrak kerja yang habis atau mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung 30 hari sebelum hari raya keagamaan tetap berhak mendapatkan THR.
Waktu Pembayaran THR
THR wajib dibayarkan kepada pegawai selambat-lambatnya satu minggu sebelum hari raya keagamaan. Lalu akan ada denda hingga hukuman pidana apabila ada pihak yang melanggar.
Hukuman Bagi Pengusaha yang Terlambat atau Tidak Membayar THR
Pihak pengusaha atau perusahaan yang telat membayar THR maka akan diberikan denda sebesar 5% dari jumlah THR yang dibayarkan kepada pegawai. Apabila tidak dibayarkan maka pemerintah akan memberikan teguran hingga pencabutan izin usaha apabila tidak diindahkan.
Sementara itu, praktik penegakan hak-hak pegawai mengenai pemberian THR di lapangan memang perlu pengawasan lebih. Terutama dengan beberapa celah yang berpotensi dimanfaatkan oleh pengusaha nakal.
Untuk pegawai yang mengalami permasalahan seputar penerimaan Tunjangan Hari Raya ini bisa disampaikan ke pelayanan pengaduan THR yang didirikan oleh Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) serta dinas tenaga kerja di berbagai daerah di Indonesia.
Dapat berapa THR tahun ini? 🙂 Semoga bermanfaat yah!
Artikel asli: Rappler.com