Titipku – Seperti yang sudah disiarkan beberapa pekan ini mengenai Tarif Pajak Penghasilan (PPh) final 0,5 % utamanya bagi usaha dalam skala UKM (usaha Kecil Menengah) resmi diberlakukan mulai tanggal 1 Juli 2018. Pemberlakuan ini merupakan hasil keputusan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun 2018, yang telah resmi diluncurkan pada hari Jumat 22 Juni 2018.
Dengan hadirnya PP ini, maka wajib pajak akan mendapatkan keringanan untuk membayar PPh 0,5%. Lalu bagaimana ketentuan PPh final 0,5 ini? Berikut lebih jelasnya.
Ketentuan Pemberlakukan Wajib Pajak 0,5%
Wajib pajak merupakan badan yang berbentuk koperasi, persekutuan komanditer firma juga perseroan terbatas yang menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha peredaran bruto tidak melebihi Rp. 4,8 Miliar dalam satu tahun pajak.
Kemudian yang dimaksud dengan peredaran bruto yakni imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang. Yang mana diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan potongan sejenisnya.
Awas, sifat dari kelonggaran PPh final ini sebesar 0,5% yang bersifat sementara antara 3-7 tahun yaitu pertama, bagi wajib pajak orang pribadi, tarif PPh final UKM 0,5% berlaku paling lama 7 tahun pajak. Kedua, bagi wajib pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, atau firma fasilitas diberikan paling lama 4 tahun. Ketiga, bagi wajib pajak berbentuk perseroan terbatas fasilitas tersebut diberikan paling lama 3 tahun pajak.
Wajib pajak yang diberikan yang mengalami kerugian berhak tidak menyetorkan PPh final 0,5% dengan syarat memberitahukan kondisi keuangan tersebut kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Hayooo kamu yang memiliki bisnis UKM, bersiaplah lebih ringan untuk membayar pajak yaa. Sudah lebih ringan maka penuhilah. 🙂
Artikel asli: finansial.bisnis.com
-
Susi Setya 02 July 2018sama sama kak :) terimakasih sudah berkunjung di blog kami
-
Syarif 29 June 2018Terimakasih infonya.. jadi tambah semangat nih..hehe