add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1);{"id":7494,"date":"2020-03-31T15:12:47","date_gmt":"2020-03-31T08:12:47","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.titipku.com\/?p=7494"},"modified":"2020-04-15T13:31:49","modified_gmt":"2020-04-15T06:31:49","slug":"hal-yang-perlu-diperhatikan-terkait-sertifikat-halal-mui","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titipku.com\/blog\/hal-yang-perlu-diperhatikan-terkait-sertifikat-halal-mui\/","title":{"rendered":"Hal yang Perlu Diperhatikan Terkait Sertifikat Halal MUI"},"content":{"rendered":"
Titipku<\/strong><\/a> – Sertifikat Halal tampaknya menjadi fokus utama bagi pelaku UMKM yang memproduksi makanan maupun minuman. Sertifikat tersebut sangat berguna untuk membangun kepercayaan kepada konsumen bahwa produknya aman untuk dikonsumsi, terutama bagi kaum muslim.<\/span><\/p>\n www.halalmui.org<\/span><\/a><\/p>\n Persyaratan sertifikasi Halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) tampaknya sudah dimengerti oleh sebagian besar pelaku UMKM.<\/span><\/p>\n Pendaftaran sertifikasi halal dilakukan secara online di sistem Cerol melalui website\u00a0<\/span>www.e-lppommui.org<\/span><\/a>. Pelaku UMKM perlu membaca\u00a0<\/span>user\u00a0<\/span><\/i>manual Cerol terlebih dahulu untuk memahami prosedur sertifikasi halal yang dapat diunduh di sini. Perusahaan harus melakukan upload data sertifikasi sampai selesai, baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.<\/span><\/p>\n Setelah pendaftaran monitoring pre audit disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Pembayaran akad sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol, membayar biaya akad dan menandatangani akad, untuk kemudian melakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh Bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.<\/span><\/p>\n Namun apa sih yang harus dilakukan setelah mendapat sertifikasi halal? Ternyata ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.\u00a0<\/span>Setelah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI, berikut langkah yang harus diperhatikan melalui\u00a0<\/span>hukumonline.com<\/span><\/a><\/p>\n Pelaku usaha yang tidak melakukan kewajibannya setelah memperoleh sertifikat halal, dikenai sanksi administratif berupa:<\/span><\/p>\n Pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal<\/a> wajib mencantumkan label halal pada\u00a0<\/span>kemasan produk;<\/span><\/p>\n Selain Halal produk makanan ataupun minuman perlu diberikan kemasan khusus\u00a0<\/span>food grade\u00a0<\/span><\/i>lhoo.\u00a0<\/span>Titipku\u00a0<\/span><\/a>sebagai aplikasi penyokong UMKM Indonesia menyediakan kemasan<\/span>\u00a0food grade\u00a0<\/span><\/i>bagi pelaku UMKM. Kamu bisa mendapatkan kemasan tersebut melalui aplikasi.<\/span><\/p>\n<\/p>\n
Langkah-Langkah<\/h2>\n
\n
\n
\n