add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1);{"id":7312,"date":"2020-03-01T09:23:08","date_gmt":"2020-03-01T02:23:08","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.titipku.com\/?p=7312"},"modified":"2020-03-01T09:23:08","modified_gmt":"2020-03-01T02:23:08","slug":"baru-memiliki-bisnis-segera-asuransikan-usahamu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titipku.com\/blog\/baru-memiliki-bisnis-segera-asuransikan-usahamu\/","title":{"rendered":"Baru Memiliki Bisnis, Segera Asuransikan Usahamu!"},"content":{"rendered":"

Titipku<\/strong><\/a> – Di Indonesia, tidak semua orang menyadari pentingnya asuransi, mulai dari asuransi jiwa, kendaraan, bahkan sampai asuransi bisnis atau usaha. Usaha UMKM, sayangnya masih rentan dari berbagai ancaman yang dapat menyebabkan usahanya gulung tikar, baik itu kecelakaan sampai bencana alam. Masih banyak pelaku UMKM yang belum mengasuransikan usahanya. Hal ini mungkin disebabkan karena kurangnya informasi dan pemahaman mengenai pentingnya asuransi. Berikut adalah beberapa manfaat dari pentingnya asuransi UMKM.<\/span><\/p>\n

\"asuransi

Ilustrasi Asuransi via Freepik<\/p><\/div>\n

Proteksi Aset<\/b><\/h6>\n

Asuransi<\/a> dapat melindungi aset produksi UMKM mulai dari gerobak, warung, hingga kantor dari perampokan, kebakaran, ataupun bencana alam. Perlindungan aset sangat penting bagi pelaku usaha karena jika sesuatu yang tidak diinginkan terjadi, kerugian bisa diminimalkan karena aset-aset produksi sudah diasuransikan. Yang perlu dilakukan hanyalah mengurus klaim asuransi jika hal tersebut benar-benar terjadi. Cakupan asuransi UMKM terhadap perlindungan aset sangat penting bagi pelaku usaha UMKM.<\/span><\/p>\n

Perlindungan Karyawan<\/b><\/h6>\n

Tidak hanya aset produksi saja yang termasuk dalam cakupan asuransi UMKM, tetapi juga asuransi karyawan. Asuransi UMKM juga membantu menutup biaya kesehatan karyawan bila terjadi kecelakaan atau cacat. Di sisi lain, asuransi UMKM juga memberikan perlindungan terhadap kesehatan pemegang polis, termasuk rawat inap. Asuransi sangat membantu untuk meringankan biaya rumah sakit dari karyawan bila kecelakaan terjadi.\u00a0<\/span><\/p>\n

Sebagai dukungan pemerintah terhadap perkembangan UMKM, pemerintah memberikan program Asuransi Anti Bangkrut (Si Abang) yang merupakan kerja sama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (dilansir dari <\/span>cekaja<\/span><\/a>). Setoran yang ditawarkan sangat terjangkau, yaitu Rp40.000 per tahun dengan jumlah klaim maksimal Rp5 juta. Setoran yang sangat kecil ini sangat membantu pelaku UMKM.\u00a0<\/span><\/p>\n

Akan tetapi, jika ingin menggunakan perusahaan asuransi lain, pastikan beberapa hal berikut ini.<\/span><\/p>\n