add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1);{"id":6923,"date":"2019-12-20T08:24:36","date_gmt":"2019-12-20T01:24:36","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.titipku.com\/?p=6923"},"modified":"2019-12-20T12:20:29","modified_gmt":"2019-12-20T05:20:29","slug":"keuntungan-kantongi-sertifikasi-bagi-pengrajin-kayu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titipku.com\/blog\/keuntungan-kantongi-sertifikasi-bagi-pengrajin-kayu\/","title":{"rendered":"Keuntungan Kantongi Sertifikasi bagi Pengrajin Kayu"},"content":{"rendered":"
Titipku<\/strong><\/a> – Pelaku industri Indonesia tampaknya sudah harus melek terhadap beberapa sertifikasi yang berlaku bagi para pengrajin. Khususnya bagi pengrajin kayu yang menggunakan bahan dasar kayu pada produknya. Sertifikasi ini ternyata mampu membantu pengrajin kayu untuk mulai menembus pasar ekspor.<\/span><\/p>\n Edi Susanto, owner Edo Craft Jogja – dokumentasi Titipku<\/p><\/div>\n Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No.64\/2012 tentang Ketentuan Ekspor Produk Industri Kehutanan, mulai 1 Januari 2014 produk kehutanan yang digunakan dalam kerajinan tangan harus dilengkapi dokumen SVLK, kata Sekretaris Jenderal Asosiasi Eksportir dan Produsen Handicraft Indonesia (Asephi) Thamrin Bustami, Selasa (20\/8).Ia mengatakan selama ini tidak ada kendala yang dihadapi perajin dalam mengurus Sertifikat Legalitas Verifikasi Kayu (SVLK). Kini sekitar 80% dari sekitar 1.000 anggota Asephi memiliki SVLK.<\/span><\/p>\n Menurut Thamrin, pembeli asing seperti Eropa dan Amerika Serikat selalu menginginkan produk yang legal dan ramah lingkungan.\u201dProduk kerajinan yang kompetitif bisa membuat kami optimistis bisa meningkatkan nilai ekspor hingga target 1 miliar dolar AS dua tahun mendatang,\u201d ujarnya.<\/span><\/p>\n Sertifikat tersebut ternyata berguna karena pasar dunia hanya mau menerima hasil kerajinan<\/a> yang bahan dasarnya bukan dari praktik pembalakan liar dan tidak merusak lingkungan.\u00a0Menurut dia, hal ini karena pasar ekspor menerapkan aturan yang ketat dalam menerima hasil kerajinan berbahan kayu.<\/span><\/p>\n Nah bagi pengrajin kayu begini langkah-langkah mendapatkan sertifikat SVLK menurut\u00a0<\/span>sucofindo.co.id<\/span><\/a>:<\/span><\/p>\n Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi’ie menyatakan, salah satu hal yang paling mendasar untuk mendapatkan dokumen Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) adalah legalitas perusahaan.<\/span><\/p>\n “Jadi, langkah dari mendapatkan V-Legal atau Sertifikat Legalitas Kayu ini adalah legalitas perusahaan. Artinya, seperti SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDI (Tanda Daftar Industri), dan sebagainya, Kalau izin lengkap, dari awal itu gampang sebenarnya,” kata Rufi’ie, seperti dikutip dari media online.<\/span><\/p>\n Rufi’ie mengatakan bahwa untuk mendapatkan SVLK, ada sebanyak\u00a0 25 perusahaan penilai atau lembaga sertifikasi yang berhak melakukan sertifikasi. Lembaga tersebut antara lain PT Sucofindo. Sebanyak\u00a0 25\u00a0 lembaga itu telah terakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN), dan diawasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pemantau independen.<\/span><\/p>\n Adapun proses mengurus SVLK yang meliputi kegiatan pelaksanaan verifikasi legalitas kayu, terdiri dari permohonan verifikasi, perencanaan verifikasi, pelaksanaan verifikasi, penerbitan sertifikat legalitas dan sertifikasi ulang, penilikan, hingga audit khusus.<\/span><\/p>\n Sertifikasi legalitas kayu memiliki masa berlaku. Sertifikat Legalitas Kayu (SLK) yang diterbitkan berlaku selama :<\/span><\/p>\n Bagi yang ingin ngintip produk kerajinan kayu asli Indonesia bisa download aplikasi\u00a0<\/span>Titipku<\/span><\/a>. Produk-produk umkm dalam negeri bisa kamu jelajahi di aplikasi\u00a0<\/span>Titipku<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n Mau ngisi perabotan rumah tangga dengan produk lokal? Gampang.. Yuk mulai #<\/span>pakaiproduklokal<\/span><\/a>\u00a0lewat\u00a0<\/span>Titipku\u00a0<\/span><\/a>ya.<\/span><\/p>\n","protected":false},"excerpt":{"rendered":" Titipku – Pelaku industri Indonesia tampaknya sudah harus melek terhadap beberapa sertifikasi yang berlaku bagi para pengrajin. Khususnya bagi pengrajin kayu yang menggunakan bahan dasar kayu","protected":false},"author":7,"featured_media":3264,"comment_status":"open","ping_status":"open","sticky":false,"template":"","format":"standard","meta":{"_mi_skip_tracking":false,"_monsterinsights_sitenote_active":false,"_monsterinsights_sitenote_note":"","_monsterinsights_sitenote_category":0},"categories":[395],"tags":[11647,11649,6184,11648],"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6923"}],"collection":[{"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts"}],"about":[{"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/types\/post"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/users\/7"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=6923"}],"version-history":[{"count":2,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6923\/revisions"}],"predecessor-version":[{"id":6929,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/posts\/6923\/revisions\/6929"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media\/3264"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=6923"}],"wp:term":[{"taxonomy":"category","embeddable":true,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/categories?post=6923"},{"taxonomy":"post_tag","embeddable":true,"href":"https:\/\/titipku.com\/blog\/wp-json\/wp\/v2\/tags?post=6923"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}LANGKAH MENDAPATKAN SERTIFIKAT<\/b><\/h6>\n
\n