add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1);{"id":5825,"date":"2019-09-09T15:13:25","date_gmt":"2019-09-09T08:13:25","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.titipku.com\/?p=5825"},"modified":"2019-09-09T15:13:25","modified_gmt":"2019-09-09T08:13:25","slug":"5-langkah-praktis-registrasi-ijin-pirt-bagi-umkm-produk-makanan-dan-minuman","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titipku.com\/blog\/5-langkah-praktis-registrasi-ijin-pirt-bagi-umkm-produk-makanan-dan-minuman\/","title":{"rendered":"5 Langkah Praktis Registrasi Ijin PIRT bagi UMKM Produk Makanan dan Minuman"},"content":{"rendered":"
Titipku<\/strong> <\/a>– Apa Pengertian dan definisi UKM\/UMKM Indonesia? Yang saat ini tak sedikit memandangnya sebelah mata. Padahal tak dipungkiri UKM\/UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian di kala itu.<\/span><\/p>\n Ibu Susmiyanti, owner Susme Minuman Herbal<\/a><\/p><\/div>\n Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Maka bisa dilihat perbedaannya dengan jelas antara UKM dan UMKM. Dilansir <\/span>Goukm.id<\/span><\/a> berikut beberapa jenis UMKM dan pengertiannya:<\/span><\/p>\n Sebagai orang Indonesia tentu pemandangan dan aktivitas kita sehari-hari tak lepas dari berbagai layanan dan barang hasil kreasi pelaku UMKM. Mengapa?<\/span><\/p>\n Coba kita lihat mulai dari aktivitas pagi hari ketika sarapan. Apa yang kita lakukan? Kebanyakan orang akan mencari sarapan pagi, seperti mencari bubur atau kue-kue makanan ringan yang dijual oleh pedagang di pinggir jalan. Nah pedagang tersebut termasuk dalam kategori UMKM.<\/span><\/p>\n Kedua kita sering membeli kebutuhan pokok di warung dekat rumah, sampai menitipkan anak di playgroup terdekat yang juga adalah UMKM.<\/span><\/p>\n Adapun di era digital saat ini, bahkan ada pula yang tidak memiliki toko serta hanya memasarkan produknya secara online, dan belum memiliki perizinan usaha. Pelaku usaha dengan karakteristik tersebut dapat ditemukan disekitar kita baik itu saudara, tetangga, teman atau kita sendiri. Dari namanya UMKM memang memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).<\/span><\/p>\n Namun seiring pesatnya perkembangan UKM di Indonesia, ternyata ada yang masih bingung mengenai cara mengajukan ijin PIRT dalam menjalankan usahanya.<\/span><\/p>\n Padahal dengan ada nya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tingkat persaingan akan semakin tinggi. PIRT akan\u00a0 membuat produk anda semakin dapat dipercaya oleh konsumen dan pada ujung nya akan meningkatkan daya saing anda.<\/span><\/p>\n Nah bagi yang masih bingung mengenai ijin PIRT, yuk disimak bersama cara mendaftarkan produk makanan dan minuman UMKM.<\/span><\/p>\n Dilansir melalui Dinas Kesehatan berikut 5 langkah mudah mendaftarkan produk makanan dan minuman UMKM Indonesia dengan ijin PIRT:<\/span><\/p>\n Setelah mengikuti tes PKP Produsen\/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko\u00a0<\/span>tersebut sesuai dengan format yang tersedia.<\/span><\/p>\n Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.<\/span><\/p>\n Seperti :<\/span><\/p>\n Jadi siapkan berkasnya juga ya.<\/span><\/p>\n Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi\/survei ke tempat produksi sesuai dengan\u00a0<\/span>alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :<\/span><\/p>\n Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker<\/span><\/p>\n Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik \/ produsen melakukan perpanjangan<\/span><\/p>\n Nah udah tau kan cara mendaftar ijin PIRT di Dinas Kesehatan setempat? Yuk kembangkan usahamu menjadi go-digital<\/em> juga bersama <\/span>Titipku.com<\/span><\/a>.<\/span><\/p>\n\n
<\/p>\n
STEP 1. Masyarakat Datang ke Dinas Kesehatan Setempat<\/span><\/h6>\n
\n
STEP 2. Produsen \/ Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker<\/span><\/h6>\n
STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker<\/span><\/h6>\n
\n
STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi<\/span><\/h6>\n
\n
STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRT setelah hasil lab keluar<\/span><\/h6>\n
STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT<\/span><\/h6>\n