add_action('wp_head', function(){echo '';}, 1);{"id":3979,"date":"2019-04-05T15:48:55","date_gmt":"2019-04-05T08:48:55","guid":{"rendered":"https:\/\/blog.titipku.com\/?p=3979"},"modified":"2019-04-05T15:48:55","modified_gmt":"2019-04-05T08:48:55","slug":"belajar-saham-istilah-istilah-dalam-saham-yang-perlu-kamu-tahu","status":"publish","type":"post","link":"https:\/\/titipku.com\/blog\/belajar-saham-istilah-istilah-dalam-saham-yang-perlu-kamu-tahu\/","title":{"rendered":"Belajar Saham: Istilah-Istilah Dalam Saham Yang Perlu Kamu Tahu"},"content":{"rendered":"
Titipku<\/a> – Ada yang masih dengan istilah saham? Sebelum lebih jauh kenal istilah-istilah dalam saham, menurut Bursa Efek Indonesia (BEI), definisi saham itu tanda penyertaan modal dalam suatu perusahaan atau persereoan terbatas. Karena ikut tanamkan modal maka punya klaim atas pendaptan perusahaan, klaim atas asset perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)<\/p>\n Bahasa sederhananya, saham itu semacam alat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan atau badan usaha. Kalau punya saham, maka menjadi pemilik perusahaan dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)<\/p>\n Bahasa sederhananya, saham itu semacam alat bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan atau badan usaha. Jadi kalau punya saham maka menjadi pemilik perusahaan tersebut.<\/p>\n Inilah kenapa saham itu disebut sebagai surat berharga. Karena bukti sahih kepemilikan atas sebuah perusahaan. Nah berikut ini ada beberapa istilah dalam saham yang perlu kamu ketahui. Yuk belajar saham.<\/p>\n Ilustrasi Saham<\/p><\/div>\n Capital Gain selisih harga pembelian saham dengan harga penjualan, apabila harga penjualan di atas harga pembelian.<\/p>\n Capital Loss kebalikan dari Capital Gain apabila harga penjualan saham lebih rendah dari harga pembelian<\/p>\n Merupakan pembagian keuntungan perusahaan kepada pemegang saham secara pro rata dan dibayarkan dalam bentuk uang (deviden cash) dan saham (deviden stcok) yang besarnya akan ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).<\/p>\n Cum Deviden<\/em>: Tanggal pedagangan terakhir yang masih mendapatkan kesempatan deviden<\/p>\n Ex Deviden<\/em>: Tanggal perdagangan yang tidak mendapatkan kesempatan memperoleh deviden.<\/p>\n Adalah emiten yang efeknya telah dicatatkan di Bursa dan sekarang dikeluarkan dari pencatatan akibat dari gagalnya pemenuhan persyaratan Bursa.<\/p>\n Desliting ada dua jenis:<\/p>\n Adalah pengurangan jumlah kepemilikan saham (pendiri\/founder) atas suatu perusahaan sebagai akibat dari penjualan sebagian saham perusahaan pihak lain atau kepada masyarakat.<\/p>\n Adalah mengukur besarnya laba bersih yang diperoleh perusahaan atas setiap lembar saham yang dimiliki.<\/p>\n Yang dikenal dengan istilah go-public. Adalah Bursa Efek untuk kepentingan nasabahnya yang penyelesaian transaksinya dibiayai oleh Anggota Bursa Efek tersebut.<\/p>\n Batasan (%) dimana nasabah harus menambah jumlah uang setoran sebagai akibat turunnya harga saham yang dimilikinya (ketentuan yang berlaku sebesar 65%)<\/p>\n Merupakan nilai yang tertera pada lembaran surat saham yang besarnya ditentukan dalam Anggaran Dasar Perusahaan.<\/p>\n Memperhatikan berapa kali besarnya penilaian publik terhadap harga buku\/nilai perusahaan per saham yang tercermin. Semakin besar nilainya artinya semakin tinggi apreasiasi investor terhadap nilai perusahaan tersebut. Biasanya digunakan untuk menilai perusahaan-perusahaan jasa keuangan.<\/p>\n Memperlihatkan berapa kali besarnya publik\/investor terhadap potensi keuntungan yang akan didapatkan perusahaan per saham yang tercermin dalam harga semakin mahal. Biasanya digunakan untuk perusahaan sektor rill.<\/p>\n Perusahaan menjual sahamnya di Bursa, tetapi hampir sebagian besar\/seluruhnya dibeli kembali sehingga saham yang beredar di publik untuk dapat diperdagangkan menjadi sangat terbatas.<\/p>\n Stock plit :<\/em> pemecahan nilai nominal saham<\/p>\n Reverse Stock Split:<\/em> penggabungan nilai nominal saham<\/p>\n Adalah tanggal dimana investor masih tercatat\/terdaftar sebagai pemegang saham<\/p>\n Adalah setiap tindakan Emiten yang memberikan hak kepada seluruh pemilik manfaat atas efek dari jenis dan kelas yang sama seperti hak untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Efek. Hak untuk memperoleh deviden tunai, deviden efek, bonus efek, bonus tunai, hak memesan efek terlebih yang lebih besar yang disebabkan oleh pergerakan harga berlawanan dengan yang diperkirakan.<\/p>\n Sukses bisa datang kapan saja dan dimana saja. Jangan tunda kesempatan itu. Tak ada kata terlambat untuk memulai. Yuk investasi saham sejak dini. Tak perlu bingung kemana menabung saham, karena Titipku juga memberikan penawaran nabung saham sejak dini dalam bentuk voucher saham. Gimana caranya?<\/p>\n Gampang banget. Kamu cukup rajin aja bertransaksi di\u00a0Aplikasi Titipku,<\/a>\u00a0yaitu dengan Menjelajah, menjadi Jatiper, maupun menjadi Nitiper. Lebih lanjutnya, baca-baca artikel tentang saham lainnya seperti:<\/p>\n Kenapa Harus Nabung Saham? Baca Nih Biar Gak Galau<\/a><\/p>\n <\/p>\nCapital Gain VS Capital Loss<\/h4>\n
Deviden<\/h4>\n
Desliting<\/h4>\n
\n
Divestasi<\/h4>\n
Earning Per Share (EPS)<\/h4>\n
Initial Public Offering (IPO)<\/h4>\n
Margin Call<\/h4>\n
Nominal nilai (Nominal\/per Value)<\/h4>\n
Nilai Buku Per Saham (PBV)<\/h4>\n
Price Earning Ration (PER)<\/h4>\n
Strategic Listing<\/h4>\n
Stock Split Vs Reverse Stock<\/h4>\n
Tanggal DPS (Daftar Pemegang Saham)<\/h4>\n
Tindakan Korporasi (Corporate Action)<\/h4>\n
AYO buat suksesmu dari sekarang<\/h4>\n
Jelajah UMKM, Download Aplikasi Titipku!! Klik Link Di Bawah Ini<\/h3>\n
play.google.com\/store\/apps\/details?id=com.titipku.alpha<\/a><\/h3>\n