Titipku.com – Pemerintah sudah memastikan bahwa tarif Pajak Penghasilan (Pph) Final untuk UKM (Usaha Kecil Menengah) akan turun dari 1 persen menjadi 0,5 persen. Sementara itu batas omzet UKM terkena pajak tetap Rp. 4,8 miliar setahun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution menegaskan bahwa kalau ambang batas (omzet) tidak diubah, namun yang diubah adalah tarif dari 1% menjadi 0,5%. Perlu diketahui bahwa batasan omzet pengusaha kecil ditetapkan tersebut tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 tentang PPh Atas Penghasilan Dari Usaha Yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Alasan Menko Darmin Pangkas Tarif Pajak
Darmin menyatakan alasan pemerintah memangkas tarif pajak menjadi lebih rendah karena guna membantu para UKM. Pasalnya hingga kini, tarif tersebut masih dirasa berat bagi pelaku UKM. Lanjutnya, ia memberikan penjelasan bahwa tujuannya memangg membantu penurunan tarif. Artinya, omzet Rp. 0,4 miliar, mereka (UKM) masih meminta agar diturunkan.
Menurut Darmin, pemerintah masih akan menggelar rapat finalisasi revisi aturan pajak UKM. Targetnya akhir bulan ini kelaur, seperti instruksi dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Baca Juga: 3 Cara Ampuh Jika Ingin Untung Besar dari Bisnis UKM
Sumber: www.liputan6.com