Titipku – UKM/UMKM jangan dipandang sebelah mata! Pasalnya UKM memiliki pengaruhh besar untuk perekonomian di Indonesia. bukti nyatanya aadalah saat krisis moneter pada tahun 1997, manakala satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru menjadi tulang punggung perekonomian kala itu.
Sementara itu, sudah banyak yang tahukah apa itu perbedaan UKM, UMKM, atau bahkan Startup? Dikutip dari goukm.id, beginilah perkembangan UKM di Indonesia.
Definisi UKM dan UMKM Bagaimana?
Pada peraturan yang tercantum di Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 mengenai Usaha Mikro, Kecil, dan juga Menengah (UMKM), maka berikut ini perbedaan secara jelas UKM dan UMKM.
Pengertian UMKM dan UKM merupakan jenis usaha yang dipiisahkan berdasar pada kriteria asset dan omset sebagai berikut.
No |
Usaha | Kriteria | |
Aset |
Omset |
||
1. | Usaha Mikro | Maks 50 juta | Maks 300juta |
2. | Usaha Kecil | >50juta-500juta | >300juta-2,5miliar |
3. | Usaha Menengah | >500juta-10miliar | >2,5miliar-50miliar |
Usaha Mikro merupakan sebuah usaha produktif mlik perorangan maupun badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana yang telah diatur di dalam undang-undang dengan kriteria asset maksimal 50 juta dan omzet maksimal 300juta rupiah.
Usaha Kecil adlaah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan perorangana tau badan usaha yang buka anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik secara langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang telah memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang. Kriteria asset Rp. 50 juta hingga Rp. 500 juta, kriteria Omzet Rp. 300 juta – Rp. 2,5 miliar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, dilakukan orang perseorangana tau badan usaha yang bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang. Kriteria sset 500 juta – Rp. 10 Miliar, kriteria Omzet > Rp 2,5 Miliar – Rp. 50 Miliar Rupiah.
UKM Diatur Oleh Beberapa Peraturan seperti dari surat edaran Bank Indonesia, Departemen Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pusat Statistik. Sedangkan dalam konsep Inspres UKM, yang dimaksud dengan UKM merupakan kegiatan ekonomi dengan kriteria asset 50 milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, omset Rp. 250 milyar.
Perbedaaan UKM dengan Startup
Perbedaan UKM Indonesia beberapa tahun belakangan ini disandingkan dengan startup. Akibat dari kebijakan pemerintah yang terus menggenjot perkembangan keduanya. Target minimal UKM di Indonesia dan 100 startup di tahun 2020. Namun ternyata tidak semua orang tahu bahwa keduanya berbeda meski sama-sama usaha dari ide seorangyang mampu melihat peluang usaha.
Nah kiranya demikian perbedaan UKM, UMKM, bahkan Startup. Jadi sebenarnya perebedaan dari ketiganya ini adalah dari kebijakan yang mengatur dan omset yang dihasilkan dari setiap usaha. Kamu punya usaha? boleh bergabung bersama Titipku yuk!