Titipku – Bulan Ramadhan, apalagi yang ditunggu-tunggu selain gaji THR? Hehe. Kamu bisa dapat ‘uang jajan’ lebih yang tentunya bisa langsung dialokasikan untuk pengeluaran di hari raya. Akan tetapi pemberi THR maupun seorang penerima THR, kamu wajib tahu lho berapa besar yang wajib atau berhak kamu dapatkan/berikan.
Dasar Peraturan THR
Tentang gaji THR juga ada landasannya lho. THR merupakan jenis tunjangan yang diberikan saat hari raya. Tunjangan ini bersifat ajib untuk diberikan baik untuk karyawan yang masih baru maupun sudah lama (yang mengacu pada peraturan yang lebih spesifik). Keseluruhan aturan tentang THR saat ini telah diatur dalam:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.6 Tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya bagi pekerja di perusahaan.
THR yang diberikan juga harus berupa uang dalam mata uang rupiah. Jadi jangan mau jika perusaahaan berikan THR berupa barang, ya! 😀
Siapa saja yang berhak mendapat THR?
Dulu, ada aturan bahwa yang berhak mendapat THR adalah yang sudah bekerja selama tiga bulan. Dengan pertauran THR yang baru, kini setiap karyawan yang sudah bekerja bahkan baru satu bulan secara terus menerus terhitung dari sejak hari pertama masuk kerja juga berhak mendapat THR. Peraturan ini berlaku untuk karyawan tetap, karyawan kontrak, maupun karyawan paruh waktu.
Sama halnya dengan pihak yang mendapat THR, jika kamu mempekerjakan orang lain, maka kamu juga mempunyai kewajiban untuk memberikan THR berupa upah bersih atau upah pokok. Hal ini berlaku bagi kamu yang mempunyai perusahaan, toko, yayasan, bahkan perorangan sekalipun.
Kapan sebaiknya THR diberikan?
Berdasar Permenaker No 6/206, THR akan diberikan sebanyak satu kali dalam setahun pada saat hari raya keagamaan masing-masing akryawan. Sejauh ini ada lima hari raya yang diakui: Idul Fitri (Islam), Natal (Kristen/Katolik), Nyepi (Hindu), Waisak (Budha), serta Imlek (Konghucu).
Sebagai aturan tetap, THR biasanya wajib diberikan setidaknya 7 hari (seminggu) sebelum hari raya yang sesuai dengan agama karyawan. Namun tidak menutup kemungkinan THR diberikan di hari raya agama lain.
“Gimana dong kalau saya tetap tidak dapat THR yang jadi hak saya?”
Tak perlu khawatir, Pemerintah sanagt memberikan perhatian terhadap hal tersebut. Mengingat sifatnya wajib, maka Pemerintah juga akan bertindak tegas dengan mengenakan denda terhadap perusahaan yang lalai melakukan kewajibannya. Nantinya, perusahaan wajib bayar denda sebesar 5% dari total THR yang wajib dibayar ke seluruh karyawannya.
Jadi ngga perlu khawatir, karyawan juga berhak tuntut haknya kok 🙂
Cara Perhitungan THR
Setelah mengetahui berbagai peraturan THR, selanjutnya kamu juga perlu tahu berapa besar THR yang harus dibayar.
Jika kamu sudah bekerja selama 12 bulan atau setahun penuh, maka kamu akan berhak mendapatkan satu bulan upah. Artinya hanya gaji pokok saja. Sementara yang belum genap setahun maka perhitungannya akan dilakukan secara prorate yaitu masa kerja/12 x 1 bulan gaji pokok.
Kalau terlanjur resign?
Bagi kamu yang telah berhenti bekerja 30 hari sebelum hari raya, maka kamu masih berhak mendapat THR. Tapi jika kamu sudah berhenti bekerja lebih dari 30 hari sebelum hari raya maka tidak lagi berhak mendapat THR.
Jangan Lupa: PPh 21 THR
Asyiknya tahu perhitungan THR sebaiknya juga diiringi dengan mengingat adanya PPh 21 THR. Buat kamu yang punya pendapatan lebih dari Rp 4.500.000 per bulan atau Rp 54.000.000 per tahun maka kamu akan mendapatkan Pph 21 THR.
THR dari Titipku
Ohya THR mu bisa kamu tambah lho dengan melakukan transaksi di Titipku.
Titipku memiliki konsep kepemilikan bersama. Konsep kepemilikan bersama ini diwujudkan dalam bentuk voucher saham yang dibagikan kepada pengguna Aplikasi Titipku pada setiap transaksi. Yakni Penjelajah, Pembeli, maupun Jatiper dalam setiap transaksi yang terjadi akan mendapatkan voucher saham senilai Rp 250,-.
Mungkin sekarang nilainya masih sangat kecil. Namun perlu kamu ketahui bahwa sekarang nabung saham / investasi saham tidak harus yang memiliki uang jutaan. Karena dengan voucher saham tersebut apabila telah diakumulasikan, dapat ditukarkan dengan saham kepemilikan dari Titipku saat Titipku go public.
Belum punya Aplikasi Titipku? Download dong!
Jelajah UMKM, Download Aplikasi Titipku!! Klik Link Di Bawah Ini
play.google.com/store/apps/details?id=com.titipku.alpha
Sumber: https://www.amalan.com/