Titipku – Bicara soal produk, terkait keamanan dan kepercayaan, karena itulah ada yang namanya sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Pelaku UMKM yang memproduksi produk makanan dan minum tentu sudah tak asing lagi dengan sertifikat Halal dari MUI. Sertifikat tersebut berfungsi sebagai standar bahwa produk makanan dan minuman yang ditawarkan halal untuk dimakan.
Dalam Undang-Undang No.33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah diatur bahwa setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk non-halal.
Bagaimana cara membuat sertifikat halal? Dilansir Tirto.id berikut langkah mudah memperoleh sertifikat halal MUI:
1. Pahami Persyaratan Sertifikasi
Dalam hal ini sebuah perusahaan diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000.
2. Mengikuti Pelatihan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Selain itu, perusahaan atau produsen diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini. Selengkapnya bisa di situs LPPOM MUI.
3. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)
Pelaku UMKM diharuskan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal terhadap perusahaannya seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen.
4. Siapkan Dokumen
Kamu harus menyiapkan dokumen penting, meliputi: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal.
5. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal
Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org. setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.
6. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi
Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: bendaharalppom@halalmui.org.
7. Pelaksanaan Audit
Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Agenda ini dilaksanakan di semua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.
8. Melakukan Monitoring Pasca-audit
Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.
9. Memperoleh Sertifikat Halal
Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirim di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.
Butuh modal untuk memulai usaha UMKM?
Titipku juga menyediakan pinjaman usaha bagi pelaku UMKM. Selain itu Titipku juga menyediakan kredit motor sebagai penunjang operasional usaha UMKM di Indonesia.
Kamu mau mengajukan kredit usaha? Klik di sini ya!
-
15 Aturan Sertifikat Halal MUI bagi Pelaku UMKM Indonesia – Titipku 28 February 2020[…] halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag). Sertifikat halal tak lagi diterbitkan Majelis Ulama Indonesia […]