www.titipku.com – Definisi dan Kriteria UKM di negara-negara asing pada prinsipnya didasarkan tiga aspek yaitu jumlah tenaga kerja, pendapatan, serta jumlah aset. Paparan berikut merupakan kriteria-kriteria UKM di negara-negara atau lembaga asing.
Kriteria UKM menurut World Bank dibagi menjadi 3 jenis yaitu:
- Medium Enterprise
Medium enterprise memiliki kriteria (a) jumlah karyawan maksimal 300 orang, (b) pendapat setahun hingga sejumah 15 juta dolar, (c) jumlah asset hingga sejumlah 15 juta dolar.
- Small Enterprise
Small enterprise terdiri dari tiga kriteria yaitu (a) jumlah karyawan kurang dari 30 orang, (b) pendapatan setahun tidak melebihi 3 juta dollar, (c) jumlah asset tidak melebihi 3 juta dollar.
- Micro Enterprise
Micro enterprise terdiri dari tiga kriteria yakni (a) jumlah karyawan kurang dari 10 orang, (b) pendapatan setahun tidak melebihi 100 juta dollar, (c) jumlah asset tidak melebihi 100 ribu dollar.
Sementara itu, Singapura mendefinisikan UKM merupakan usaha yang memiliki minimal 30% pemegang saham lokal serta asset produktif tetap (fixed productive asset) di bawah SG $ 15 juta.
Lalu, Malaysia menetapkan definisi UKM sebagai usaha yang mempunyai jumlah karyawan dengan bekerja penuh (full time worker) kurang dari 75 orang atau modal pemegangsahamnya kurang dari M $ 2,5 juta. Definisi ini dibagi menjadi dua antara lain: Small Industry (SI) dengan kriteria jumlah karyawan 5-50 orang maupun jumlah modal saham hingga sejumlah M $ 500 ribu dan Medium Industry (MI) dengan kriteria jumlah karyawan 50-75 orang atau jumlah modal saham hingga sejumlah M $ 500 ribu – M $ 2,5 juta.
Lalu Jepang juga membagi UKM sebagai berikut.
- Mining and manufacturing yang mana jumlah karyawan maksimal 300 orang atau jumlah modal saham hingga sejumlah US$ 2,5 juta.
- Wholesale, dengan sejumlah kriteria karyawan maksimal 100 orang atau jumlh modal saham hingga US$ 840 ribu.
- Retail, dengan kriteria sejumlah karyawa maksimal 54 orang atau jumlah modal saham hingga US$ 420 ribu.
- Service, dengan kriteria maksimmal 100 orang atau jumlah modal saham hingga US$ 420 ribu.
Sementara, Korea Selatan memberikan definisi UKM sebagai usaha yang jumlahnya di bawah 300 orang dan jumlah asetnya kurang dari US$60 juta. Lalu European Commision membaggi UKM melalui tiga jenis 1. Medium-sized Enterprise dengan kriteria jumlah karyawan kurang dari 250 orang, pendapatan setahun tidak lebih dari $10 juta, jumlah aset tidak lebih dari dari $ 2 juta.
Baca Juga: Mengapa Harus UKM?
Jadi pengusaha bareng Titipku yuk! Titipku mendukung UKM Indonesia untuk Indonesia yang lebih baik. Andakah salah satunya?
Sumber: https://infoukm.wordpress.com/2008/08/11/definisi-dan-kriteria-ukm-menurut-lembaga-dan-negara-asing/