Titipku – Apa Pengertian dan definisi UKM/UMKM Indonesia? Yang saat ini tak sedikit memandangnya sebelah mata. Padahal tak dipungkiri UKM/UMKM ternyata memiliki peran yang besar bagi perekonomian di Indonesia. Terbukti ketika krisis moneter di tahun 1997, di saat satu persatu perusahaan besar tumbang, bisnis UMKM justru tak goyah dan malah menjadi tulang punggung perekonomian di kala itu.
Jika membaca peraturan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Maka bisa dilihat perbedaannya dengan jelas antara UKM dan UMKM. Dilansir Goukm.id berikut beberapa jenis UMKM dan pengertiannya:
- Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Maks. Rp 50 Juta, kriteria Omzet: Maks. Rp 300 juta rupiah.
- Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: Rp 50 juta – Rp 500 juta, kriteria Omzet: Rp 300 juta – Rp 2,5 Miliar rupiah.
- Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini. Kriteria asset: 500 juta – Rp 10 Miliar, kriteria Omzet: >Rp 2,5 Miliar – Rp 50 Miliar rupiah.
Sebagai orang Indonesia tentu pemandangan dan aktivitas kita sehari-hari tak lepas dari berbagai layanan dan barang hasil kreasi pelaku UMKM. Mengapa?
Coba kita lihat mulai dari aktivitas pagi hari ketika sarapan. Apa yang kita lakukan? Kebanyakan orang akan mencari sarapan pagi, seperti mencari bubur atau kue-kue makanan ringan yang dijual oleh pedagang di pinggir jalan. Nah pedagang tersebut termasuk dalam kategori UMKM.
Kedua kita sering membeli kebutuhan pokok di warung dekat rumah, sampai menitipkan anak di playgroup terdekat yang juga adalah UMKM.
Adapun di era digital saat ini, bahkan ada pula yang tidak memiliki toko serta hanya memasarkan produknya secara online, dan belum memiliki perizinan usaha. Pelaku usaha dengan karakteristik tersebut dapat ditemukan disekitar kita baik itu saudara, tetangga, teman atau kita sendiri. Dari namanya UMKM memang memiliki kepanjangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Namun seiring pesatnya perkembangan UKM di Indonesia, ternyata ada yang masih bingung mengenai cara mengajukan ijin PIRT dalam menjalankan usahanya.
Padahal dengan ada nya MEA (Masyarakat Ekonomi Asean) tingkat persaingan akan semakin tinggi. PIRT akan membuat produk anda semakin dapat dipercaya oleh konsumen dan pada ujung nya akan meningkatkan daya saing anda.
Nah bagi yang masih bingung mengenai ijin PIRT, yuk disimak bersama cara mendaftarkan produk makanan dan minuman UMKM.
Dilansir melalui Dinas Kesehatan berikut 5 langkah mudah mendaftarkan produk makanan dan minuman UMKM Indonesia dengan ijin PIRT:
STEP 1. Masyarakat Datang ke Dinas Kesehatan Setempat
- Konsul Produk Pangan yang boleh mendapatkan ijin PIRT
- Kalau sudah daftarkan Produk yang bisa PIRT ke Dinkes
- Mengikuti Tes PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
- Apabila tidak bisa PIRT akan diarahkan ijin produk pangan ke Badan POM RI melalui Balai Besar POM Setempat (Produk pangan tetapi tidak masuk klasifikasi PIRT)
STEP 2. Produsen / Pemilik ambil blanko PIRT ke Kantor DPMPTSPNaker
Setelah mengikuti tes PKP Produsen/Pemilik ke Kantor DPMPTSPNaker mengambil blanko PIRT dan mengisi blanko tersebut sesuai dengan format yang tersedia.
STEP 3. Lampirkan Berkas Yang diminta Pihak DPMPTSPNaker
Selanjutnya lampiri blanko tersebut dengan berkas sesuai dengan persyaratan yang ada di DPMPTSPNaker.
Seperti :
- Fotocopy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
- Fotocopy Sertifikat PKP (Penyuluhan Keamanan Pangan)
- Label Pangan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Mikro dari Kecamatan Setempat
Jadi siapkan berkasnya juga ya.
STEP 4. Visitasi oleh tenaga kesehatan ke tempat produksi
Setelah berkas masuk, tindak lanjut dari tenaga kesehatan melakukan visitasi/survei ke tempat produksi sesuai dengan alamat yang didaftarkan. Survei meliputi :
- Penilaian / Croscek Administrasi
- Pemeriksaan Sarana dan Lingkungan
- Pengambilan Sampel untuk dilakukan Uji Laboratorium
- Hasil Sampel akan dikirim ke Labkes
STEP 5. Dinkes Terbitkan Rekom & Nomor PIRT setelah hasil lab keluar
Kemudian setelah adanya hasil laboratorium, maka Rekomendasi dan Nomor PIRT diterbitkan oleh Dinas Kesehatan dan dikirim ke DPMPTSPNaker
STEP 6. DPMPTSPNaker Keluarkan Sertifikat PIRT
Terakhir pihak DPMPTSPNaker mengeluarkan sertifikat PIRT yang berlaku selama 5 Tahun, dan 3 bulan sebelum habis masa berlakunya, pemilik / produsen melakukan perpanjangan
Nah udah tau kan cara mendaftar ijin PIRT di Dinas Kesehatan setempat? Yuk kembangkan usahamu menjadi go-digital juga bersama Titipku.com.
Titipku adalah web dan aplikasi yang berfungsi menawarkan atau meminta bantuan kepada pengguna lain. Serta membantu siapa saja untuk menjadi pengusaha, menemukan peluang bisnis sambil mengambangkan UKM Indonesia.
Daftar sekarang!
-
Lakukan 4 Tips Ini untuk Mengembangkan Usaha UMKM Kamu! – Titipku 01 March 2020[…] merupakan akronim dari Perizinan Industri Rumah Tangga. Dengan memiliki PIRT, industri atau bisnis kamu sudah resmi terdaftar dan terdata oleh pemerintah. Dengan kata lain, kamu […]